61 Guru Pendidikan Agama Islam dan Katolik
berstatus PNS dan PPPK di Kabaupaten Bantul akan didanai Pemda dalam
Pelaksanaan PPG tahap 2 tahun 2022. Kolaborasi antara Kemenag Kabupaten Bantul Seksi
PAIS Drs.H. Bambang Inanta, M.Pd.I dan Ketua DPD AGPAII Kabupaten Bantul Haryadi,
S.Ag., M.S.I menuai hasil yang membanggakan. Pemda Bantul telah menanggapi dan
memberikan support yang sangat luarbiasa terhadap Guru PAI sehingga patut kita
memberikan apresiasi yang setinggi – tingginya dalam membantu program percepatan tuntasnya guru agama berstatus profesional. Keterbatasan Kementerian Agama dalam pengalokasian anggaran
Pelaksanaan PPG Guru Agama yang membuat keresahan Guru dikarenakan belum bisa
segera mengikuti Proses syarat menerima tunjangan guru, memaksa Kementerian
Agama harus menggandeng dan bekerjasama dengan pihak terkait dalam hal ini
Pemerintah Daerah untuk membiayai pelaksanaan PPG Guru Agama yang terhitung
lambat dikarenakan ketersediaan anggaran dengan jumlah guru yang harus di PPG
sangat tidak imbang.
Berbagai upaya dilakukan hingga Asosiasi Guru
Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) ikut terjun melakukan lobi-lobi dan
menjalin kerjasama dengan pihak Pemda untuk menyelesaikan masalah ini. Tentu
saja salah satu bahan yang dijadikan dasar usulan dan lobi adalah ketersediaan data
serta peran AGPAII selama keberadaannya. Lobi awal diinformasikan ada
kesepakatan bahwa Pemda hanya bisa mendanai Guru PAI berstatus PNS dengan quota
20 orang se Kab. Bantul pada jenjang Dasar. Sehingga Kemenag diminta untuk
menyiapkan data 20 Guru PAI di sekolah umum berstatus PNS yang belum
tersertifikasi.
Kembali kepada data, seksi PAIS menggandeng Pengawas PAI melakukan ferifikasi data
sebagai bahan klarifikasi untuk dibawa dalam Rakor antara Pemda, PAIS dan DPD
AGPAII Kab. Bantul.
Bertempat di gedung Pemda diperoleh hasil
dalam Rakor tersebut 57 GPAI akan dibiayai Pemda Bantul dalam pelaksanaan PPG
angkatan ke dua tahun ini. Sungguh mengalami kenaikan jumlah yang signifikan
dari angka 20 ke 57 berdasarkan hasil rapat Jum'at,1 Juli 2022.
Usai rakor sore harinya Ketua DPD AGPAII
mendapat kabar dari Pemda yang menyampaikan akan ada penambahan quota hingga 61
peserta termasuk seorang dari Guru Agama Katolik. Kembali Data menjadi
pertimbangan Pemda hingga akhirnya quota ditetapkan dari 20 ke 57 hingga dikabarkan
ulang menjadi 61 orang guru berstatus PNS dan PPPK.
Bagi Bapak Ibu Guru GTY dan GTT harus sedikit
bersabar karena perjuangan ini belum selesai. Semoga kedepan regulasi pembiyaan
bagi GTY dan GTT bisa segera ditemukan jalan terbaiknya.
Selamat untuk Seksi PAIS dan DPD AGPAII
Kabupaten Bantul yang telah berjuang bersama untuk kesejahteraan Guru Agama di
Kabupaten Bantul. Selanjutnya kita berharap Pemertah segera bisa menyelesaikan
persoalan Guru yang saat ini sedang dimulai penataannya.
Tugas Guru tentunya bagaimana mampu benar-
benar menjdi seorang yang Profesional dengan tugasnya, senantiasa meningkagkan
kompetensinya sehingga bisa membawa Indoneaia menjadi lebih maju dikarenakan
kwalitas pendidikaan semakin meningkat.
Bagi Guru PAII yang belum melakukan regristrasi sebagai Anggota Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia pada AGPAII Digital saya menyarankan untuk segera melakukan regristrasi sebagai wujud kepedulian kita sebagai Guru PAI yang telah memiliki Wadah berorganisasi dan nyata program dan kegiatannya khususnya dalam hal mengasosiasi. Perlu diketahui pula bahwa gerakan-gerakan serupa juga di lakukan oleh DPD-DPD AGPAII seluruh Indonesia bersama DPW dan DPP. Banyak hal yang telah dilakukan AGPAII dalam kegiatan mengasosiasi, walau begitu AGPAII tidak perlu berbangga-bangga diri karena semua perjuangan ini sebenarnya baru dimulai dan belum selesai.
Emi Rusnawati
- Pengawas PAI Kemenag Kab. Bantul.
- Pengurus DPP AGPAII
- Pembina DPW AGPAII DIY
Kontributor berita : Haryadi_ Ketua DPD AGPAII Kabupaten
Bantul.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar